Muchlis A. Misbah Agendakan Pengawasan Bersama Dinsos, Pelayanan Sosial Jadi Sorotan

Ir.H.Muchlis A Misbah (Anggota DPRD Makassar) Dok.istimewa

MAKASSAR, Titikberita.id, 21 Juni 2026 — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura, Ir. H. Muchlis A. Misbah, dijadwalkan melaksanakan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan IV bersama Dinas Sosial Kota Makassar pada Senin (22/6/2026) di Hotel Imawan Makassar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Makassar terhadap penyelenggaraan pelayanan sosial yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan dan membutuhkan perlindungan sosial.

Forum pengawasan ini akan menghadirkan Masri, S.Sos., M.Si, Kepala UPT Rumah Penampungan dan Trauma Centre (RPTC) Dinas Sosial Kota Makassar, serta Abd Wahab Tahir sebagai narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber dijadwalkan memaparkan berbagai program dan layanan sosial yang dijalankan Dinas Sosial Kota Makassar, termasuk penanganan warga terlantar, perlindungan bagi kelompok rentan, serta pelayanan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Muchlis A. Misbah mengatakan bahwa pengawasan terhadap sektor sosial memiliki peran penting dalam memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan perlindungan.

Menurutnya, pelayanan sosial yang baik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“DPRD berkepentingan memastikan setiap program dan pelayanan sosial yang dijalankan pemerintah daerah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan tersebut juga menjadi sarana untuk mengevaluasi berbagai program yang telah berjalan sekaligus menghimpun aspirasi masyarakat guna memperkuat kebijakan di bidang kesejahteraan sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *