MAKASSAR,Titikberita.id — Implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan menjadi fokus pembahasan dalam Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan 3 yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura, Ir. H. Muhlis A. Misbah, di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kecamatan Rappocini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebersihan lingkungan.
Hadir sebagai narasumber, Yudistira Ekhaputra yang memaparkan mekanisme pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan persampahan serta peran pemerintah kecamatan dalam mendukung sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya di tengah masyarakat.
Menurutnya, retribusi pelayanan persampahan merupakan instrumen penting untuk mendukung keberlangsungan layanan kebersihan kota, mulai dari pengangkutan sampah hingga pengelolaan akhir sampah.
“Pemungutan retribusi persampahan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan kebersihan yang diberikan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Aditya Djohar menilai bahwa keberhasilan penerapan Perwali tersebut sangat bergantung pada transparansi pengelolaan, efektivitas pelayanan, serta pemahaman masyarakat mengenai manfaat retribusi yang dibayarkan.
Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa retribusi persampahan memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan kebersihan.
Dalam sambutannya, Ir. H. Muhlis A. Misbah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perwali Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa retribusi yang dipungut sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kebersihan yang diterima warga.
“Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang maksimal. Ketika retribusi dipungut, maka pelayanan persampahan juga harus semakin baik, terukur, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Muhlis.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait sistem pemungutan retribusi, pelayanan pengangkutan sampah, kebersihan lingkungan permukiman, serta upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Melalui forum ini, DPRD Kota Makassar berharap implementasi Perwali tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung terwujudnya Kota Makassar yang bersih, sehat, dan tertata.
















