MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura, Ir. H. Muhlis A. Misbah, dijadwalkan melaksanakan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan 3 pada Rabu (3/6/2026) di Hotel Grand Town Makassar.
Kegiatan tersebut akan digelar bersama Kecamatan Rappocini dengan fokus pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan, salah satu kebijakan yang memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Forum pengawasan ini akan menghadirkan Yudistira Ekhaputra dan Aditya Djohar sebagai narasumber untuk membahas implementasi kebijakan retribusi persampahan, mekanisme pelaksanaannya di lapangan, serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas layanan kebersihan kepada masyarakat.
Ir. H. Muhlis A. Misbah mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan retribusi persampahan perlu dilakukan guna memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, retribusi pelayanan persampahan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendukung optimalisasi layanan kebersihan yang diberikan pemerintah kepada warga.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah berjalan efektif, transparan, dan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (02/06/2026).
Ia menambahkan bahwa forum tersebut juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan persampahan, termasuk berbagai kendala yang masih ditemui dalam pengelolaan sampah di lingkungan permukiman.
Sementara itu, Camat Rappocini, Yudistira Ekhaputra, dijadwalkan memaparkan peran pemerintah kecamatan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan retribusi persampahan, termasuk upaya sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berharap pelaksanaan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kebersihan dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Makassar.
















