DPRD Makassar Bersama Dinas Lingkungan Hidup Bahas Optimalisasi Retribusi Kebersihan Melalui Perwali Terbaru

Makassar, Titikberita.id — Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah, menginisiasi kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024 terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel D’Maleo Makassar dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat serta perangkat daerah, Jumat (10/04/2026), sebagai bagian dari Angkatan 2.

Kegiatan ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sebagai mitra utama dalam memberikan pemahaman teknis terkait implementasi aturan terbaru tersebut. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kebersihan di Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Muchlis A. Misbah menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung sistem retribusi yang transparan dan akuntabel.

“Retribusi kebersihan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota. Dengan aturan baru ini, kita harapkan sistemnya semakin tertata dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa perubahan Perwali ini menitikberatkan pada penyempurnaan mekanisme penagihan serta penyesuaian tarif berdasarkan kategori layanan.

“Perubahan ini kami lakukan agar sistem pemungutan retribusi lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi lapangan. Kami juga mendorong peningkatan pelayanan kebersihan sebagai timbal balik kepada masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Camat Makassar, Tri Sugiarto Burhan, menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di tingkat wilayah.

“Kami di kecamatan siap mendukung sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan Perwali ini agar dapat berjalan optimal hingga ke tingkat kelurahan dan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami substansi perubahan regulasi terkait retribusi pelayanan kebersihan, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *