Pengawasan Perda Rumah Kost, DPRD Makassar Tekankan Kepatuhan dan Penataan Kota

Makassar,Titikberita.id— Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, menginisiasi kegiatan sosialisasi dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan berlangsung di Hotel Sarison Makassar, Kamis (02/04/2026), sebagai bagian dari Angkatan 1 tahun anggaran berjalan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha rumah kost terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah. Perda ini dinilai strategis dalam menciptakan ketertiban, keamanan, serta penataan ruang kota yang lebih baik, khususnya di tengah pesatnya pertumbuhan hunian kost di Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Sangkala Saddiko menegaskan bahwa pengelolaan rumah kost tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut ketertiban administrasi dan kenyamanan lingkungan.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap usaha rumah kost berjalan sesuai aturan, mulai dari perizinan hingga pengawasan aktivitas di dalamnya. Ini penting demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Muh Fuad Azis DM, menyoroti pentingnya kesesuaian pengelolaan rumah kost dengan rencana tata ruang kota. Ia menjelaskan bahwa banyak usaha kost yang berkembang tanpa memperhatikan zonasi dan peruntukan lahan.

“Penataan ruang harus menjadi acuan utama. Jika tidak, maka akan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kepadatan hingga konflik sosial di lingkungan permukiman,” jelasnya.

Narasumber ketiga, Ridayani Adingsih, menambahkan bahwa aspek kesehatan dan sanitasi juga menjadi perhatian penting dalam pengelolaan rumah kost.

“Kondisi lingkungan kost harus memenuhi standar kesehatan, termasuk ventilasi, kebersihan, dan fasilitas sanitasi. Ini penting untuk mencegah munculnya penyakit serta menciptakan hunian yang layak,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pemilik usaha rumah kost dapat lebih memahami serta mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *