MAKASSAR,Titikberita.id— Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A. Misbah, melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan I (Pertama) bersama Pemerintah Kecamatan Panakkukang. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Hotel Grand Town Makassar.
Kegiatan ini turut melibatkan Syahril, S.STP, selaku Camat Panakkukang, bersama jajaran terkait, dengan fokus pembahasan pada implementasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kebersihan.
Dalam keterangannya, Muchlis Misbah menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar berjalan sesuai tujuan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kebersihan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang telah ditetapkan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal di lapangan. Sistem retribusi harus berjalan transparan, adil, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran kecamatan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan, terutama dalam hal pendataan, penagihan, dan pengawasan wajib retribusi.
Sementara itu, Syahril, S.STP menyampaikan bahwa pihak kecamatan terus berupaya menjalankan regulasi sesuai ketentuan, meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan teknis di lapangan.
“Kami terus melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban retribusi kebersihan. Tantangan yang dihadapi antara lain tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan serta penyesuaian sistem administrasi di tingkat kelurahan,” jelasnya.
Dalam pembahasan kegiatan, turut disoroti berbagai aspek penting dalam Perwali tersebut, mulai dari mekanisme pendataan wajib retribusi, penetapan besaran retribusi, hingga sistem pembayaran dan penagihan. Selain itu, juga dibahas pemberian keringanan dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu seperti bencana atau keadaan darurat.
Kegiatan berlangsung secara dialogis dengan adanya sesi diskusi antara DPRD dan pihak kecamatan. Sejumlah masukan disampaikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, termasuk penguatan sistem pengawasan dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi kebijakan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Makassar dapat berjalan lebih optimal serta mampu mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan tertata.(Red)
















