MAKASSAR,Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Ranteptadang, menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan XV Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, Minggu (14/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Maleo, Kota Makassar.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sosialisasi RTRW perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami arah pembangunan dan penataan ruang Kota Makassar dalam jangka panjang.
“RTRW merupakan pedoman utama pembangunan kota selama 20 tahun ke depan. Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui peruntukan ruang dan dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban tata ruang,” ujar Mesakh Raymond Ranteptadang.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 07 Tahun 2024 mengatur pemanfaatan ruang kota secara terpadu, mencakup kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, infrastruktur, hingga kawasan lindung, dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah yang memaparkan secara teknis substansi RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Salah satu narasumber menyampaikan bahwa RTRW menjadi acuan dalam seluruh proses perizinan dan pembangunan di Kota Makassar. “Setiap aktivitas pembangunan harus mengacu pada RTRW yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan pelanggaran tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan,” jelasnya.
Narasumber juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi implementasi RTRW di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan kota berjalan sesuai rencana dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi.
Melalui kegiatan ini, Mesakh Raymond berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043 semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terwujudnya pembangunan kota yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
















