MAKASSAR,Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Ranteptadang, menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan XIV Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Minggu (7/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Maleo, Kota Makassar.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sosialisasi perda perlindungan anak merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak serta upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak, mulai dari pemenuhan hak dasar hingga perlindungan dari tindak kekerasan,” ujar Mesakh Raymond Ranteptadang dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi ini dinilai sangat penting agar dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan masing-masing.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai aspek perlindungan anak, termasuk peran pemerintah daerah, lembaga terkait, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Makassar.
Para narasumber juga memaparkan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, serta pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan peran keluarga.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, dan pemerhati perlindungan anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 05 Tahun 2018 semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat upaya perlindungan anak dan mewujudkan Kota Makassar yang aman dan ramah bagi anak.
















