Mesakh Raymond Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Lewat Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

MAKASSAR,Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Ranteptadang, menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan XIII Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan, dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Makassar, Minggu (7/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Maxone, Kota Makassar.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sosialisasi perda ketenagakerjaan merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha, terkait hak dan kewajiban dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Perda ini menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus mengatur pelayanan ketenagakerjaan di Kota Makassar. Sosialisasi penting agar regulasi ini dipahami dan dilaksanakan secara optimal,” ujar Mesakh Raymond Ranteptadang dalam sambutannya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, aman, dan berkeadilan, sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja serta produktivitas daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan tenaga kerja, mekanisme pelayanan ketenagakerjaan, hingga peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan regulasi.

Para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan materi dan diskusi. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, termasuk pekerja, perwakilan organisasi, dan tokoh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 09 Tahun 2004 semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja serta meningkatkan kualitas jasa pelayanan ketenagakerjaan di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *