MAKASSAR, Titikberita.id– Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sangkala Saddiko, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan XVI Tahun Anggaran 2025 di Hotel Sarison, Makassar, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan ini secara khusus membedah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat. Langkah ini diambil guna memastikan para tenaga kesehatan (nakes), khususnya perawat, mendapatkan kepastian hukum dan keamanan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Urgensi Perlindungan Hukum bagi Perawat
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menyampaikan bahwa perawat adalah garda terdepan dalam sistem kesehatan masyarakat. Namun, mereka seringkali rentan terhadap permasalahan hukum maupun tindakan tidak menyenangkan saat bertugas.
“Perda ini lahir untuk memberikan payung hukum yang jelas. Kita ingin perawat di Makassar bekerja dengan rasa aman tanpa perlu khawatir akan intervensi atau ancaman yang tidak semestinya, selama mereka bekerja sesuai prosedur,” ujar Sangkala di hadapan para peserta.
Paparan Narasumber
Kegiatan ini menghadirkan dua pakar kesehatan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman teknis mengenai implementasi Perda tersebut:
Amar Rais, M.Kes, menjelaskan mengenai regulasi kesehatan secara makro dan bagaimana kebijakan daerah harus berpihak pada kesejahteraan nakes.
Sahar, S.Kep, memaparkan realita di lapangan mengenai tantangan profesi perawat dan pentingnya penguatan hak-hak perawat dalam lingkungan kerja.
Sinergi DPRD dan Pemkot Makassar
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar untuk tahun anggaran 2025. Melalui kegiatan angkatan ke-16 ini, diharapkan informasi mengenai hak dan kewajiban perawat dapat tersampaikan secara merata, baik kepada praktisi kesehatan maupun masyarakat umum.
Acara yang berlangsung di Hotel Sarison ini berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu, mulai dari standar upah minimum perawat hingga perlindungan terhadap risiko kerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
Apakah Anda ingin saya menambahkan kutipan spesifik atau menyesuaikan gaya bahasa berita ini agar lebih formal atau lebih santai?
















