MAKASSAR,Titikberita.id— Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Sangkala Saddiko, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XV Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025, di Hotel Sarison Makassar.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Andi Tenri Lengka, S.H., M.Si, selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta Mahyudin, S.H, yang memaparkan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok demi menciptakan ruang publik yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menegaskan bahwa Perda KTR merupakan aturan yang harus dipatuhi bersama guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi untuk memastikan aktivitas merokok tidak mengganggu hak orang lain. Kita ingin memastikan fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, layanan kesehatan, hingga angkutan umum menjadi ruang aman dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Sangkala juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, kolaborasi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah sangat dibutuhkan agar pengawasan dan implementasi aturan berjalan maksimal.
Narasumber Andi Tenri Lengka menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan telah menerapkan aturan KTR pada sejumlah titik transportasi dan fasilitas publik, serta mendorong peningkatan penindakan bagi pelanggar.
Sementara itu, Mahyudin, S.H menekankan bahwa penegakan Perda KTR juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup dan menekan risiko penyakit akibat asap rokok.
Di akhir kegiatan, Sangkala Saddiko berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga Makassar terhadap aturan kawasan tanpa rokok.
“Mari kita ciptakan kota yang sehat dan nyaman dengan mematuhi Perda ini. Lingkungan bebas asap rokok adalah hak semua warga,” tutupnya.
















