Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Soroti Tertib Hunian di Kota Makassar

Makassar,titikberita.id — Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost kembali dilaksanakan melalui Angkatan 13, Kamis (4 Desember 2025) di Hotel Grand Imawan Makassar. Kegiatan ini merupakan inisiasi Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Irfan Mallusserang, sebagai bagian dari agenda edukasi publik terkait penataan rumah kost di wilayah kota.

Meski berlangsung tanpa kehadiran Irfan Mallusserang, kegiatan tetap berjalan interaktif dengan menghadirkan narasumber ahli dari berbagai bidang yang membahas regulasi, keamanan, serta standar pengelolaan rumah kost yang baik.

Dalam pemaparan narasumber, Perda No. 10 Tahun 2011 ditegaskan sebagai instrumen penting untuk memastikan rumah kost dikelola secara tertib, aman, dan sesuai aturan. Aturan tersebut mencakup perizinan, standar fasilitas, ketertiban penghuni, hingga tanggung jawab pemilik kost terhadap lingkungan sekitar.

Narasumber menyoroti bahwa perkembangan jumlah rumah kost di Makassar membutuhkan pengawasan yang terstruktur.
“Rumah kost bukan sekadar tempat tinggal sementara. Pengelola wajib menerapkan standar keamanan dan ketertiban yang diatur dalam Perda untuk mencegah potensi gangguan sosial,” ujar salah satu pemateri.

Para pemateri juga menekankan perlunya pencatatan identitas penghuni, pengelolaan fasilitas yang layak, serta koordinasi dengan pihak RT/RW dan aparat wilayah.
“Transparansi data penghuni dan kelayakan bangunan menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan menghindari penyalahgunaan rumah kost,” kata narasumber lainnya.

Peserta kegiatan — terdiri dari pemilik kost, tokoh masyarakat, dan perwakilan kecamatan — turut menyampaikan pertanyaan seputar perizinan, penanganan penghuni bermasalah, hingga standar keselamatan bangunan.

Sosialisasi Angkatan 13 ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman publik, khususnya pemilik dan pengelola rumah kost, untuk menerapkan aturan sesuai Perda No. 10 Tahun 2011 sehingga tercipta lingkungan hunian yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *