Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Mesakh Raymond Sosialisasikan Perda RTRW Makassar 2024–2043

MAKASSAR,Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Ranteptadang, menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan XII Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, Rabu (3/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Maleo, Kota Makassar.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sosialisasi RTRW merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait arah pembangunan dan penataan ruang Kota Makassar dalam jangka panjang.

“RTRW menjadi pedoman utama pembangunan kota selama 20 tahun ke depan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan memahami peruntukan ruang agar pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik tata ruang,” ujar Mesakh Raymond Ranteptadang dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 07 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, hingga kawasan lindung, yang seluruhnya harus selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Fuad menjelaskan substansi RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043 serta implikasinya terhadap perizinan dan pengembangan wilayah.

Menurut Fuad, pemerintah daerah berkomitmen untuk menata ruang kota secara tertib dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan RTRW agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi terkait.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terwujudnya pembangunan kota yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *