DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan, Bahas Peningkatan Layanan Publik

Makassar,Titikberita.id — Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan kembali digelar melalui Angkatan 12, Rabu (3 Desember 2025) di Hotel Grand Palace Makassar. Kegiatan ini merupakan inisiasi Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Irfan Mallusserang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan standar pelayanan kesehatan di kota ini.

Kegiatan diisi oleh empat narasumber dari berbagai latar belakang kesehatan dan hukum, yakni:

  • Ahdar Natsir

  • Putri Utami Muis, S.Farm, Apt

  • Zari Pusita, Skep, M.Kep

  • Andi Tenri Angka, SH

Dalam pemaparannya, Ahdar Natsir menjelaskan bahwa Perda Pelayanan Kesehatan menjadi fondasi bagi peningkatan mutu layanan publik di sektor kesehatan.
“Perda ini mengatur standar pelayanan yang harus dipenuhi, baik oleh fasilitas kesehatan maupun pemerintah. Tujuannya untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang layak, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Putri Utami Muis, S.Farm, Apt, menyoroti pentingnya edukasi kesehatan bagi masyarakat.
“Pelayanan kesehatan bukan hanya soal obat dan fasilitas, tapi juga bagaimana masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam proses pelayanan,” jelasnya.

Sementara itu, Zari Pusita, Skep, M.Kep, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus humanis dan berorientasi pada keselamatan pasien.
“Mutu pelayanan tidak boleh dinegosiasi. Keselamatan pasien adalah prioritas, dan Perda memberi batasan dan arah yang jelas untuk itu,” katanya.

Dari perspektif hukum, Andi Tenri Angka, SH, menjelaskan mekanisme pengaduan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Perda ini menjamin bahwa jika ada pelayanan yang tidak sesuai standar, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tegasnya.

Sosialisasi Angkatan 12 ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai standar pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong fasilitas kesehatan di Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai amanat Perda No. 07 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *