MAKASSAR,Titikberita.id— Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Sangkala Saddiko, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XII Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Hotel Sarison Makassar.
Dalam kegiatan ini, Sangkala menegaskan bahwa pemenuhan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua, tetapi juga pemerintah, fasilitas kesehatan, dan lingkungan kerja.
“Perda ASI Eksklusif ini merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap bayi di Kota Makassar mendapatkan haknya, yaitu ASI eksklusif selama enam bulan. Ini bukan sekadar anjuran kesehatan, tetapi kewajiban yang dilindungi regulasi daerah,” ujar Sangkala Saddiko dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ASI eksklusif masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif terutama bagi ibu menyusui, kader kesehatan, serta masyarakat umum.
Meski menghadirkan sejumlah peserta dari berbagai unsur masyarakat, kegiatan ini juga menyoroti peran fasilitas kesehatan dan tempat kerja dalam mendukung keberhasilan program ASI eksklusif, termasuk penyediaan ruang laktasi yang layak.
Sangkala menegaskan bahwa komitmen berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan Perda ini berjalan efektif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan Perda ini. Kesehatan bayi adalah investasi masa depan, dan pemberian ASI eksklusif merupakan fondasi awal yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab mengenai penerapan Perda, tantangan para ibu pekerja, serta dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah dan masyarakat dalam memperluas cakupan ASI eksklusif di Makassar.
















