MAKASSAR,Titikberit.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Ranteptadang, menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan XI Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (2/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Maxone, Kota Makassar.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sosialisasi perda menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar.
“Perda ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga partisipasi masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan agar regulasi ini benar-benar dipahami dan diimplementasikan dengan baik,” ujar Mesakh Raymond Ranteptadang.
Ia menambahkan bahwa pendidikan merupakan sektor strategis dalam pembangunan daerah, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mewujudkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, pendidik, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan. Acara berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan materi dan diskusi.
Melalui kegiatan ini, Mesakh Raymond berharap Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan serta memperluas akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh warga Kota Makassar.
















