Makassar,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Irfan Mallusserang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan 10 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (2/12/2025), di Hotel Grand Imawan.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Ahdar Natsir, S.Sos, M.Si, Abd Rauf, S.Sos, MM, Andi Muh. Ibrahim, SH, dan Nurhadi, yang masing-masing memaparkan poin penting terkait implementasi Perda 7/2021 di lapangan.
Dalam sambutannya, Irfan Mallusserang menegaskan bahwa sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap aturan ketertiban yang berlaku.
“Perda ini bukan sekadar teks aturan, tetapi instrumen untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. Warga perlu memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ruang publik,” ujarnya.
Narasumber Ahdar Natsir menyoroti aspek perlindungan masyarakat yang juga menjadi bagian penting dalam Perda tersebut.
“Ketertiban umum adalah fondasi ketenteraman sosial. Jika aturan ini dipatuhi, maka potensi gangguan di lingkungan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Abd Rauf menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Kesadaran warga adalah kunci agar Perda ini benar-benar berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Andi Muh. Ibrahim mengingatkan bahwa penegakan Perda tetap mengedepankan edukasi.
“Pendekatan hukum tentu ada, tetapi proses pembinaan selalu menjadi prioritas agar masyarakat memahami konteks aturan,” terangnya.
Narasumber Nurhadi menambahkan bahwa ketertiban publik akan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan sosial.
“Kota yang tertib memberi ruang bagi aktivitas masyarakat berkembang lebih produktif,” ujarnya.
Irfan berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban.
“Sosialisasi ini ajakan bagi warga untuk ikut terlibat menciptakan kota yang aman dan nyaman untuk semua,” tutupnya.
















