Sangkala Saddiko Tekankan Pentingnya Kesadaran Publik Dalam Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Sangkala Saddiko, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XI Tahun 2025 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Hotel Sarison Makassar.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Hasanuddin, sebagai narasumber utama yang memaparkan penegakan aturan serta tantangan implementasi KTR di berbagai fasilitas publik.

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menegaskan bahwa Perda KTR bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah kota untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Kita ingin masyarakat memahami bahwa KTR adalah untuk kepentingan bersama, bukan untuk membatasi hak seseorang,” ujar Sangkala.

Ia juga menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami batasan dan sanksi dalam Perda KTR, sehingga sosialisasi menjadi kunci keberhasilan implementasinya.

Sementara itu, Hasanuddin, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Satpol PP selama ini terus melakukan penegakan aturan KTR, namun masih sering menemukan pelanggaran di fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, kantor pelayanan publik, hingga transportasi umum.

“Kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Harapannya, dengan dukungan semua pihak termasuk anggota dewan, penerapan KTR dapat berjalan lebih maksimal,” jelas Hasanuddin.

Suasana kegiatan berlangsung aktif dengan diskusi terkait area wajib KTR, mekanisme pengawasan, peran masyarakat, dan pentingnya edukasi dini bagi pelajar mengenai bahaya rokok dan asap rokok.

Di akhir acara, Sangkala Saddiki mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Perda ini hanya akan efektif jika kita semua ikut mengawal dan mematuhi. Lingkungan sehat adalah hak seluruh warga Makassar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *