Hj. Rezki Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Tekankan Pentingnya Jaminan Keamanan dan Kesejahteraan Pendidik

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia Partai Demokrat, Hj. Rezki, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Perda Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (30/11/2025) di Hotel Karebosi Premier Makassar.

MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia Partai Demokrat, Hj. Rezki, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Perda Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (30/11/2025) di Hotel Karebosi Premier Makassar.

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aci Soleman, akademisi Kahar Gani, serta pengajar PAUD, Dasriah. Ketiganya memaparkan berbagai aspek penting terkait hak, keamanan, dan perlindungan profesi guru.

Dalam sambutannya, Hj. Rezki menekankan bahwa Perda Perlindungan Guru lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan para pendidik mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, guru adalah ujung tombak pendidikan yang wajib memperoleh dukungan regulatif dan sosial.

“Guru bukan hanya pengajar, tetapi pembentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, mereka harus mendapat perlindungan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tekanan dalam melaksanakan tugas,” ujar Hj. Rezki.

Ia juga menyampaikan bahwa masih banyak guru yang belum mengetahui hak-haknya sesuai Perda, sehingga sosialisasi ini penting dilakukan secara berkelanjutan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin para guru makin paham bahwa mereka memiliki payung hukum yang kuat. Perda ini hadir agar guru merasa aman, sejahtera, dan dihargai,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aci Soleman, menegaskan komitmen pemkot untuk memperkuat mekanisme perlindungan guru, termasuk layanan pelaporan cepat dan peningkatan pendampingan hukum.

Sementara Kahar Gani menyoroti tantangan guru di era modern, mulai dari beban administrasi hingga interaksi dengan orang tua murid.

Sedangkan Dasriah berbagi pengalaman lapangan terkait tekanan sosial yang sering dialami guru PAUD dan pentingnya dukungan peraturan.

Kegiatan ini juga diwarnai diskusi aktif dengan peserta yang didominasi tenaga pendidik dari berbagai jenjang sekolah. Mereka menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar Perda ini benar-benar terimplementasi secara nyata.

Sosialisasi pun ditutup dengan ajakan Hj. Rezki kepada seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga martabat profesi guru.

“Jika guru terlindungi, maka kualitas pendidikan di Kota Makassar akan semakin meningkat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *