MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi API Partai PAN, Sangkala Saddiko, kembali menyapa warga melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan X Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Perda Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Sarison Makassar, Sabtu (29/11/2025).
Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, sebagai narasumber yang memaparkan pentingnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Menurut Fuad, keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada kedisiplinan warga dalam memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah. Semakin baik kesadaran masyarakat memilah dan mengurangi sampah, semakin ringan pula beban pemerintah dalam pengangkutan dan penataan kota,” ujar Fuad Azis.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menegaskan bahwa Perda Pengelolaan Sampah merupakan regulasi penting untuk menjaga kualitas lingkungan Kota Makassar. Ia menekankan bahwa sampah adalah persoalan yang harus ditangani bersama.
“Sampah bukan hanya urusan pemerintah. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kota ini,” ujar Sangkala.
Ia juga memberikan komentar tegas mengenai pentingnya perubahan perilaku masyarakat.
“Jika kita ingin Makassar menjadi kota yang bersih dan sehat, maka kesadarannya harus dimulai dari diri sendiri. Mulai dari hal sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan dan belajar memilah sampah,” tambahnya.
Sangkala berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah.
“Kami di DPRD terus mendorong agar fasilitas dan sistem pengelolaan sampah semakin baik, tetapi tanpa dukungan masyarakat, Perda ini tidak akan berjalan maksimal,” tutupnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Warga yang hadir menyampaikan keluhan serta masukan terkait sistem pengangkutan, penyediaan TPS, hingga edukasi berkelanjutan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat serta mendorong implementasi Perda secara lebih maksimal demi terwujudnya lingkungan Kota Makassar yang tertib dan bebas sampah.
















