Makassar, Titikberita.id– Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel lantai 19, Kamis (27/11), sebagai bagian dari Angkatan XII Tahun Anggaran 2025.
Acara dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, serta pemerhati lingkungan. Sosialisasi ini merupakan upaya bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya RTH dalam menjaga kualitas lingkungan dan keseimbangan ekosistem kota.
Dalam sambutannya, Hj. Rezki menekankan bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau harus menjadi prioritas di tengah pesatnya pembangunan kota. Ia menyoroti bahwa keberadaan RTH bukan hanya memenuhi aspek estetika kota, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pengendali banjir, serta ruang interaksi sosial masyarakat.
“Perda ini sudah menjadi landasan penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Makassar. Yang perlu kita pastikan sekarang adalah bagaimana implementasinya dapat berjalan dengan baik dan memberi dampak yang nyata,” ujar Hj. Rezki.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara bijak, sambil mendorong pemerintah untuk terus menambah dan merawat RTH di berbagai kecamatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan kota yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan.
















