Makassar, Titikberita.id— Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Hanura, Hj. Irmawati Sila, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi angkatan ke-7 DPRD dan berlangsung di Hotel Almedera, Jumat (1/8), dengan menghadirkan para pemangku kepentingan dan pemerhati isu anak.
Dalam sambutannya, Hj. Irmawati menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya milik pemerintah. Menurutnya, perda ini menjadi payung hukum penting dalam menjamin tumbuh kembang anak secara aman, sehat, dan bermartabat di lingkungan keluarga maupun sosial.
“Anak adalah aset masa depan yang harus dilindungi sejak dini. Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap anak di Kota Makassar memiliki hak yang dihormati dan dijamin,” ujar Irmawati.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kunci, yakni Pemerhati Anak dan Perempuan Hj. Amalia Malik serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar.
Hj. Amalia Malik memaparkan berbagai langkah strategis dalam pemenuhan hak anak, mulai dari perlindungan hukum, akses pendidikan, hingga penanganan kasus kekerasan. Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tentang menghindarkan mereka dari kekerasan, tapi juga memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, baik secara emosional maupun sosial,” ungkap Amalia.
Sementara itu, drg. Ita Isdiana Anwar menekankan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Menurutnya, sinergi antara dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan, dan terutama orang tua sangat menentukan keberhasilan perlindungan anak di tingkat akar rumput.
“Pemerintah telah menyediakan layanan terpadu dan berbagai program dukungan. Tapi tanpa partisipasi aktif masyarakat, hasilnya tidak akan maksimal. Kita semua harus jadi bagian dari sistem perlindungan itu,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena pelaporan adalah langkah awal penyelamatan.
Melalui sosialisasi ini, Hj. Irmawati berharap masyarakat lebih memahami isi Perda Perlindungan Anak sekaligus menjadi mitra aktif dalam mencegah kekerasan dan pelanggaran hak anak di lingkungan masing-masing.
















