Irfan Malluserang Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dorong Budaya Hidup Sehat di Makassar

Makassar,Titikberita.id— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irfan Malluserang, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan publik melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan IV Tahun 2025. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)”.

Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Imawan, Makassar, pada Kamis, 24 April 2025, dan dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan organisasi pemuda, ibu rumah tangga, hingga pelajar dan mahasiswa. Acara ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya kawasan tanpa rokok sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi seluruh warga Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Irfan Malluserang menyampaikan bahwa Perda KTR merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik aktif maupun pasif. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut demi kesehatan bersama.

“Merokok adalah pilihan pribadi, tetapi menghindarkan orang lain dari paparan asap rokok adalah tanggung jawab sosial. Perda ini hadir bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan untuk melindungi hak masyarakat atas udara bersih,” ungkap Irfan.

Ia juga menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi berbagai fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, kantor pemerintah, dan tempat bermain anak. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana ringan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan unsur Satpol PP, yang menjelaskan secara teknis tentang penerapan, pengawasan, serta tantangan dalam penegakan Perda KTR di lapangan.

Salah satu narasumber dari Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa Kota Makassar masih menghadapi tantangan dalam menekan angka perokok, khususnya di kalangan remaja. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan agar implementasi perda dapat berjalan secara optimal.

Kegiatan ini juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan aspirasi serta masukan terkait implementasi Perda tersebut. Beberapa peserta mengusulkan agar pemerintah kota menambah signage larangan merokok di ruang publik dan meningkatkan patroli pengawasan di tempat umum.

“Kami siap mendukung Perda ini, asal ada pengawasan yang jelas dan sosialisasi yang berkelanjutan, terutama di sekolah-sekolah,” kata salah satu peserta, Abdul Latif, yang juga merupakan tokoh pemuda setempat.

Dengan adanya sosialisasi ini, Irfan berharap masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap pentingnya menjaga udara bersih serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan Makassar sebagai kota yang ramah dan sehat untuk semua kalangan.

“Perubahan dimulai dari kesadaran bersama. Mari kita jadikan kawasan tanpa rokok sebagai budaya, bukan sekadar aturan,” tutup Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *