Makassar,Titikberita.id – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Musakkar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan Angkatan Keempat Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan di Hotel Grand IMAWAN, Rabu (23/4/2025).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Imam Musakkar menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut sebagai fondasi dalam menjaga ketertiban sosial.
“Ketertiban dan ketenteraman tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan, tetapi harus menjadi komitmen bersama seluruh lapisan masyarakat,” ujar Imam dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 dirancang untuk mengatur perilaku publik di ruang-ruang terbuka, termasuk larangan-larangan terhadap tindakan yang mengganggu kenyamanan umum.
Dalam sosialisasi tersebut, Imam juga menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan masyarakat seperti parkir liar, kebisingan berlebihan, pengamen di tempat yang tidak semestinya, hingga keberadaan anak jalanan. Perda ini, kata dia, hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi warga.
“Dengan memahami perda ini, kita ingin masyarakat ikut terlibat aktif menjaga lingkungannya, sekaligus tahu hak dan kewajibannya sebagai warga kota,” lanjut Imam.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, karang taruna, dan aparat kelurahan. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, banyak di antaranya mengajukan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan perda di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Perda tentang Ketertiban Umum dapat lebih dikenal dan diimplementasikan secara efektif, sehingga Kota Makassar menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan harmonis bagi semua warganya.
















