Makassar, Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, Imam Musakkar, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (19/4), sebagai bagian dari Angkatan III Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Imam Musakkar menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang masih sering terjadi di Kota Makassar, termasuk eksploitasi anak di ruang publik serta meningkatnya kasus perundungan (bullying) baik di lingkungan sekolah maupun sosial media.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata. Kasus kekerasan dan eksploitasi anak terus bermunculan. Ini adalah tanggung jawab bersama, terutama para orang tua. Mereka harus menjadi pembimbing utama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak kita,” tegas Imam.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perlindungan Anak Kota Makassar, yaitu Kepala Dinas, Acie Soleman. Dalam penyampaiannya, Acie menjelaskan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melindungi anak, baik dari kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan digital yang kini marak.
“Kami dari dinas terus mendorong edukasi dan penguatan peran keluarga serta lingkungan sekitar. Pencegahan jauh lebih penting dari penanganan. Maka pengawasan dan kepedulian semua pihak menjadi kunci,” kata Acie.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan orang tua, guru, tokoh masyarakat, serta komunitas yang peduli terhadap isu anak. Diskusi berlangsung aktif dan menjadi ruang refleksi bersama untuk mewujudkan Makassar sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak-anak.
















