Makassar, Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Tri Sulkarnain Ahmad, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harper Makassar, Rabu (16/4), sebagai bagian dari Angkatan III Tahun Anggaran 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Tri Sulkarnain memaparkan kondisi terkini pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar. Ia menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi, mulai dari pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, hingga pencemaran di wilayah perkotaan.
“Kita masih dihadapkan pada persoalan-persoalan lingkungan yang cukup serius. Oleh karena itu, perda ini hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan setiap pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, ikut bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Tri di hadapan peserta sosialisasi.
Tri juga memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya mereka yang aktif di bidang lingkungan hidup, untuk menyampaikan masukan dan terlibat dalam pengawasan pelaksanaan perda. Menurutnya, pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat penting demi mengoptimalkan pengelolaan lingkungan hidup di Makassar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama komunitas dan pelaku di sektor lingkungan, untuk ikut mengawasi implementasi perda ini. Jangan sampai aturan hanya jadi dokumen, tapi tak berdampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, hingga perwakilan dari pemerintah setempat. Para peserta menyambut baik inisiatif Tri Sulkarnain dan berharap adanya tindak lanjut nyata dari hasil dialog yang terjadi dalam kegiatan ini.
















