Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar Dorong Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang Berkelanjutan

Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar saat sambutan di kegiatan sosialisasi perda.(Ag)

Makassar,Titikberita.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kelestarian lingkungan di wilayah perkotaan, DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 – Angkatan I, yang dilaksanakan pada Minggu, 13 April 2025, bertempat di Hotel MaxOne Makassar, Jl. Taman Makam Pahlawan No.5, Tello Baru, Kec. Panakkukang.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Imam Musakkar, salah satu anggota DPRD Kota Makassar, yang dikenal konsisten mengangkat isu-isu lingkungan dalam agenda kerjanya.

Dalam pemaparannya, Imam Musakkar menegaskan bahwa ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan vital kota yang tidak bisa ditawar-tawar. Ia menyampaikan bahwa Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga bentuk komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem di tengah pesatnya pembangunan.

“Ruang terbuka hijau bukan sekadar taman kota atau hiasan estetika. Ia berfungsi sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sekaligus ruang sosial warga. Melalui Perda ini, kita ingin mendorong pengelolaan RTH yang terencana, terpantau, dan partisipatif,” ujar Imam Musakkar dalam sambutannya.

Acara ini dihadiri oleh warga, perwakilan komunitas lingkungan, mahasiswa, serta tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu tata kota dan lingkungan. Selain pemaparan Perda, sesi diskusi turut membahas tantangan implementasi RTH di Makassar, seperti alih fungsi lahan, keterbatasan ruang, hingga partisipasi masyarakat.

Para peserta mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam membangun kesadaran ekologis di tengah masyarakat. Imam juga menampung berbagai masukan dari peserta untuk menjadi bahan pertimbangan dalam rapat-rapat selanjutnya bersama pemangku kebijakan terkait.

Selain dirinya hadir pula selaku narasumber pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Drs. Suwandi dan Praktisi Lingkungan Hidup Ahmad Nunung.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar Perda ini bisa diimplementasikan secara menyeluruh, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga melalui sinergi dengan masyarakat dan sektor swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *