Muchlis Misbah Gelar Sosialisasi Perda Baca Tulis Al-Qur’an, Dorong Pemkot Makassar Implementasikan Secara Sempurna

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menggelar sosialisasi penyebarluasan angkatan 2, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an di Hotel Grand Town Makassar, Senin (17/3/2025).

Makassar,Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menggelar sosialisasi penyebarluasan angkatan 2, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an di Hotel Grand Town Makassar, Senin (17/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya penerapan perda dalam dunia pendidikan, khususnya dalam seleksi masuk SD dan SMP di Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Muchlis Misbah menekankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dapat mengimplementasikan Perda tersebut secara menyeluruh dan konsisten. Menurutnya, Perda No. 1 Tahun 2012 memiliki peran krusial dalam meningkatkan pemahaman keagamaan generasi muda, sehingga pelaksanaannya harus dikawal dengan baik.

“Kita berharap Pemkot Makassar bisa lebih serius dalam mengawal implementasi perda ini. Jangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar dilaksanakan, terutama dalam proses seleksi masuk SD dan SMP,” ujar Muchlis.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pendidik dan orang tua siswa, untuk mendukung kebijakan ini agar menjadi bagian dari sistem pendidikan yang lebih baik.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tenaga pendidik, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya Perda Baca Tulis Al-Qur’an dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan perda ini berjalan efektif di tengah masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, Muchlis Misbah berharap akan semakin banyak pihak yang peduli terhadap pentingnya pendidikan baca tulis Al-Qur’an sebagai bagian dari sistem pendidikan di Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *