Jelang Pengawasan Kesbangpol, Muchlis A. Misbah Dorong Penguatan Kesadaran Kebangsaan di Makassar

Ir.H.Muchlis A Misbah (Anggota DPRD Makassar) Dok.istimewa

MAKASSAR, Titikberita.id, 21 Agustus 2026 — Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A. Misbah, dijadwalkan melaksanakan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan IX Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan tersebut akan berlangsung di Hotel Grand Town Makassar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan kehidupan kebangsaan dan penguatan kondisi sosial masyarakat.

Forum pengawasan ini akan menghadirkan Kepala Kesbangpol Makassar, Fathur Rahim, bersama Abd Rahman, akademisi, sebagai narasumber.

Muchlis A. Misbah mengatakan pengawasan terhadap program Kesbangpol penting dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, penguatan kesadaran kebangsaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

“Kesadaran kebangsaan dan persatuan harus terus diperkuat. Pemerintah, DPRD, akademisi, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga kondisi daerah tetap aman dan kondusif,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan juga akan menjadi ruang dialog untuk melihat pelaksanaan program Kesbangpol sekaligus menyerap masukan terkait berbagai persoalan sosial dan kebangsaan yang berkembang di masyarakat.

Muchlis berharap forum tersebut dapat memperkuat sinergi antara DPRD, Kesbangpol, akademisi, dan masyarakat dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan sekaligus mendorong program pemerintah yang mampu memperkuat persatuan, ketahanan sosial, dan kondusivitas Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *