Makassar, Titikberita.id — Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah terus digencarkan. Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, menginisiasi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sarison Makassar, Jumat (10/04/2026), dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Angkatan 2.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur masyarakat, tokoh pemuda, serta perangkat kelurahan yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan pentingnya pengelolaan sampah yang baik di lingkungan masing-masing.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Makassar.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Perda ini hadir untuk mengatur sistem pengelolaan yang terpadu, mulai dari pengurangan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya menjadi salah satu kunci utama keberhasilan implementasi Perda tersebut. Menurutnya, tanpa partisipasi aktif warga, berbagai program pengelolaan sampah tidak akan berjalan maksimal.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan persampahan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung serta edukasi kepada masyarakat.
“Melalui Perda ini, kami mendorong adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Mulai dari membiasakan memilah sampah organik dan anorganik hingga mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta juga menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan fasilitas dan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda No. 4 Tahun 2011 dapat berjalan lebih optimal serta mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Makassar. Sinergi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang efektif dan berdaya guna.
















