MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Hj. Irmawati Sila, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XVI Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Hotel Almadera Makassar dan diikuti oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.
Hadir sebagai narasumber Nur Ikhsan dari Satpol PP Kota Makassar, yang memaparkan peran strategis Satpol PP dalam penegakan Perda serta upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, Nur Ikhsan menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar hukum penting bagi aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Ia menegaskan bahwa penegakan Perda tidak semata-mata mengedepankan sanksi, tetapi juga pembinaan dan edukasi.
“Penegakan ketertiban umum kami lakukan secara persuasif dan humanis. Tujuan utamanya bukan menghukum, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga ketenteraman dan saling melindungi di ruang publik,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban di lingkungannya masing-masing serta memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka, mulai dari ketertiban aktivitas usaha, pemanfaatan fasilitas umum, hingga perlunya sinergi antara warga dan aparat penegak Perda.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Ketertiban Umum semakin meningkat sehingga tercipta suasana Kota Makassar yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
















