MAKASSAR,Titikiberita.id-Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Irmawati Sila, menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan XV Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Rabu (17/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Almadera, Kota Makassar.
Legislator dari Fraksi Mulia Partai Hanura ini menegaskan bahwa sosialisasi perda perlindungan anak merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak anak serta upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Perda ini menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak. Karena itu, semua pihak perlu memahami dan terlibat aktif dalam implementasinya,” ujar Hj Irmawati Sila dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Menurutnya, lingkungan yang aman dan ramah anak hanya dapat terwujud melalui sinergi seluruh elemen.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari pemenuhan hak anak, pencegahan kekerasan, hingga mekanisme penanganan dan pelaporan kasus.
Salah satu narasumber menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. “Regulasi ini mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” jelasnya.
Narasumber lainnya menekankan pentingnya peran keluarga dalam perlindungan anak. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak anak, sehingga edukasi kepada orang tua menjadi hal yang sangat penting.
Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan, dan unsur terkait lainnya.
Melalui kegiatan ini, Hj Irmawati Sila berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Perlindungan Anak semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat upaya perlindungan anak dan mewujudkan Kota Makassar yang aman dan ramah anak.
















