Legislator PDIP Mesakh Raymond Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas Lewat Sosialisasi Perda di Makassar

MAKASSAR,Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Ranteptadang, menggelar Sosialisasi Angkatan X Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Senin (1/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Imawan, Kota Makassar.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang menjamin kesetaraan dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas.

“Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun ketenagakerjaan,” kata Mesakh Raymond Ranteptadang dalam sambutannya.

Ia menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi perda agar tidak sekadar menjadi regulasi tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba. Dalam pemaparannya, Nielma menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam membuka akses ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Menurut Nielma, Disnaker Kota Makassar terus mendorong dunia usaha untuk memberikan kesempatan kerja yang setara serta menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi penyandang disabilitas sesuai amanat Perda Nomor 06 Tahun 2013.

Kegiatan tersebut berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi terkait.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran publik terhadap hak-h65ak penyandang disabilitas semakin meningkat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *