MAKASSAR,Titikberita.id— Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Irfan Malluserang, menginisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XVI Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan Makassar.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Ahdar Natsir, S.Sos., M.M, H. Hasanuddin Leo, S.E., M.Si., Ak, Andi Muh. Yusuf Ibrahim, S.H., M.H, serta Fauzi Ali Akbar, S.H. Para narasumber memberikan pemaparan komprehensif mengenai substansi Perda serta implementasinya di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ahdar Natsir menekankan bahwa Perda Ketertiban Umum harus dipahami sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat, bukan semata-mata penindakan. Ia menilai partisipasi aktif warga menjadi kunci terciptanya ketenteraman lingkungan.
Sementara itu, Eks Anggota DPRD Makassar 3 Periode, H. Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa penerapan ketertiban umum memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang lebih kondusif.
Dari aspek hukum, Andi Muh. Yusuf Ibrahim menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas hak dan kewajiban masyarakat, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Ia mengingatkan pentingnya pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Adapun Fauzi Ali Akbar menyoroti perlunya pendekatan persuasif dalam penegakan Perda. Ia menilai edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan lebih efektif dalam membangun kepatuhan masyarakat dibandingkan pendekatan represif.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. Berbagai persoalan terkait ketertiban lingkungan, pemanfaatan ruang publik, dan perlindungan masyarakat menjadi topik pembahasan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mematuhi ketentuan Perda Ketertiban Umum sehingga tercipta suasana Kota Makassar yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
















