MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Rezeki Nur, menginisiasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XVI Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Hotel Karebosi Primer Makassar.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, yang memberikan pemaparan mengenai tata kelola sampah dan peran sektor pelayanan publik dalam mendukung implementasi Perda.
Dalam sambutannya, Rezeki Nur menegaskan bahwa Perda Pengelolaan Sampah menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan tertata. Ia menyoroti bahwa persoalan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan jika hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat, kedisiplinan memilah sampah, serta komitmen semua pihak adalah kunci utama. Perda No. 4 Tahun 2011 memberikan landasan agar pengelolaan sampah dapat berjalan sistematis dan berkelanjutan,” ujar Rezeki Nur.
Ia juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta peningkatan edukasi publik mengenai perilaku bijak terhadap lingkungan.
Narasumber Helmy Budiman memaparkan bahwa DPMPTSP turut mendukung implementasi Perda melalui penyederhanaan layanan perizinan terkait pengelolaan limbah, pengawasan usaha yang menghasilkan sampah, hingga mendorong investasi pada sektor teknologi persampahan.
“Pengelolaan sampah harus berbasis kolaborasi dan teknologi. Dengan dukungan Perda, kita bisa memperkuat sistem persampahan yang lebih modern dan efisien,” jelas Helmy.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai persoalan terkait pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing serta harapan agar pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggar Perda.
Rezeki Nur berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami peran serta dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kebersihan lingkungan.
















