Makassar,Titikberita.id — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan kembali digelar dalam Angkatan 11, Rabu (3 Desember 2025) di Hotel Grand Palace Makassar. Kegiatan ini merupakan inisiasi Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Irfan Mallusserang, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas dan peran pemuda di Kota Makassar.
Meski digelar tanpa kehadiran Irfan Mallusserang, kegiatan tetap berlangsung dinamis dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yaitu:
-
Ahdar Natsir, S.Sos, M.Si
-
Arul Khaeruddin
-
Andi Muh. Yusuf Ibrahim, SH, MH
-
Mursalim
Para narasumber memaparkan berbagai aspek dalam Perda Kepemudaan, termasuk pengembangan kapasitas generasi muda, pemberdayaan organisasi kepemudaan, hingga dukungan pemerintah terhadap kreativitas dan inovasi anak muda.
Narasumber Ahdar Natsir menekan pentingnya kebijakan yang memberikan ruang bagi pemuda berkembang.
“Perda ini menegaskan bahwa pemuda bukan hanya objek pembangunan, tetapi mitra strategis yang harus diberdayakan,” ujarnya.
Sementara Arul Khaeruddin menggarisbawahi tantangan yang dihadapi pemuda saat ini.
“Perubahan zaman menuntut pemuda adaptif dan inovatif. Regulasi ini hadir untuk memastikan mereka punya akses pembinaan yang jelas,” katanya.
Andi Muh. Yusuf Ibrahim, SH, MH menjelaskan aspek hukum dan hak-hak kepemudaan yang diatur dalam Perda.
“Perda ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemuda agar dapat terlibat aktif dalam pembangunan tanpa hambatan administratif,” jelasnya.
Narasumber terakhir, Mursalim, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan pemuda,” ungkapnya.
Sosialisasi Angkatan 11 ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman generasi muda terhadap Perda No. 6 Tahun 2019, sekaligus mendorong lahirnya pemuda yang berdaya saing dan berperan aktif dalam perkembangan Kota Makassar.
















