MAKASSAR,Titikberita.id— Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Sangkala Saddiko, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Hotel Sarison Makassar.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Direktur Utama RSUD Daya Makassar, dr. Andi Ani Mulyani, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, S.STP., M.AP. Keduanya memberikan sudut pandang strategis terkait pengelolaan sampah dari sisi kesehatan, permukiman, serta kebijakan teknis pemerintah.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Makassar membutuhkan keseriusan bersama, bukan hanya oleh pemerintah daerah.
“Pengelolaan sampah adalah kerja kolektif. Perda ini memberikan pedoman yang jelas untuk mengurangi, memilah, dan mengolah sampah secara berkelanjutan. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar Makassar lebih bersih, sehat, dan tertata,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa volume sampah harian semakin meningkat sehingga dibutuhkan sistem yang lebih efektif, khususnya penerapan pemilahan sampah dari sumbernya, termasuk rumah tangga dan tempat usaha.
Sementara itu, Dirut RSUD Daya Makassar, dr. Andi Ani Mulyani, menekankan pentingnya penanganan sampah medis yang aman dan sesuai standar demi melindungi masyarakat serta tenaga kesehatan dari risiko infeksi.
Adapun Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, menjelaskan upaya pemerintah dalam penyediaan sarana prasarana pengelolaan sampah di kawasan permukiman, termasuk edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kebersihan lingkungan.
Di akhir kegiatan, Sangkala Saddiko berharap sosialisasi ini semakin memperkuat pemahaman masyarakat terkait urgensi pengelolaan sampah.
“Jika semua pihak bergerak, maka persoalan sampah bisa ditekan dan Makassar dapat menjadi kota yang lebih nyaman untuk dihuni,” tutup Sangkala.
















