Sangkala Saddiko Soroti Penataan Rumah Kost Lewat Sosialisasi Perda di Makassar

MAKASSAR,Titikberita.id— Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Sangkala Saddiko, kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Hotel Sarison Makassar.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, serta Wardaningsih, S.Kep, yang memberikan perspektif terkait aspek penataan ruang dan kesehatan lingkungan rumah kost.

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menyampaikan bahwa peningkatan jumlah rumah kost di Kota Makassar harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik dan sesuai regulasi daerah.

“Pertumbuhan rumah kost di Makassar sangat pesat, sehingga perlu ada penataan yang teratur, aman, dan layak huni. Perda ini diterbitkan untuk memastikan rumah kost tidak hanya memenuhi standar kenyamanan, tetapi juga aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan pemilik rumah kost memiliki peran penting dalam menerapkan aturan, mulai dari izin operasional, standar bangunan, keamanan penghuni, hingga kebersihan lingkungan.

Sementara itu, Fuad Azis menjelaskan pentingnya pengawasan dan pemenuhan syarat teknis bangunan kost agar tidak menimbulkan masalah tata ruang ke depannya.

Adapun Wardaningsih menyoroti aspek kesehatan lingkungan, termasuk sirkulasi udara, sanitasi, serta kenyamanan penghuni sebagai bagian dari kewajiban pengelola kost.

Sangkala Saddiko berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola rumah kost, agar Perda bisa diterapkan dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan rumah kost memberikan manfaat, bukan masalah bagi warga sekitar. Dengan memahami regulasi ini, semua pihak dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi penghuni maupun masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi seputar tantangan pengawasan rumah kost, mekanisme perizinan, hingga kepatuhan pengelola terhadap aturan keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *