Hj. Rezki Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dorong Warga Lebih Patuh Aturan Kota

MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia Partai Demokrat, Hj. Rezki, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025, mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini digelar pada Senin, 1 Desember 2025, di Hotel Karebosi Primer Makassar.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber terdiri dari:

Muh. Ikhsan, S.Sos., MM, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Makassar

Firman Jamaluddin, Sekretaris Camat Ujung Pandang

Naadiyah Rezwandah Adnan, SH, pemerhati kebijakan publik

Dalam sambutannya, Hj. Rezki menegaskan bahwa Perda Ketertiban Umum merupakan pedoman penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat Kota Makassar. Menurutnya, peningkatan kasus pelanggaran ketertiban, seperti kebisingan, parkir liar, konflik lingkungan, hingga aktivitas yang mengganggu ketentraman, perlu diatasi melalui pemahaman dan penegakan Perda.

“Ketertiban dan ketentraman bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Perda ini hadir agar lingkungan tempat tinggal, pusat kota, dan ruang publik tetap nyaman dan aman bagi seluruh warga,” ujar Hj. Rezki.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Perda membutuhkan kolaborasi penuh antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak perda.

“Ketika masyarakat memahami aturan dan mau terlibat, maka penegakan ketertiban akan lebih efektif. Kita ingin Makassar menjadi kota yang tertata dan aman bagi semua,” tegasnya.

Sementara itu, Muh. Ikhsan dari Satpol PP menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang sering ditemui, serta mekanisme penertiban yang dilakukan petugas di lapangan.

“Pelanggaran seperti berjualan di area terlarang, penggunaan fasilitas umum tidak semestinya, hingga potensi kriminalitas bisa dicegah dengan kepedulian warga,” ungkapnya.

Firman Jamaluddin menyoroti pentingnya peran kecamatan dalam mengedukasi warga dan menangani laporan masyarakat terkait ketentraman lingkungan.

Sedangkan Naadiyah Rezwandah Adnan, SH memaparkan aspek hukum dalam Perda, termasuk sanksi, batas-batas kewenangan pemerintah, dan hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sejumlah peserta menanyakan penanganan masalah ketertiban di lingkungan mereka masing-masing, seperti sampah, pedagang kaki lima, dan masalah keamanan malam hari.

Sosialisasi ditutup dengan harapan dari Hj. Rezki agar Perda ini tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Ketertiban adalah ciri kota maju. Mari bersama menjadikan Makassar kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *