MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia Partai Demokrat, Hj. Rezki, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Angkatan XV Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Hotel Karebosi Premier Makassar.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, sebagai narasumber utama. Ia memaparkan secara rinci mengenai ketentuan teknis, persyaratan bangunan, hingga mekanisme perizinan yang diatur dalam Perda tersebut.
Dalam sambutannya, Hj. Rezki menegaskan bahwa Perda Bangunan Gedung merupakan regulasi penting yang bertujuan memastikan setiap pembangunan di Kota Makassar memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Perda ini hadir agar setiap bangunan di Kota Makassar dibangun sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab demi keselamatan bersama,” ujar Hj. Rezki.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan pembangunan fisik di Kota Makassar cukup pesat, sehingga dibutuhkan regulasi yang kuat untuk mengendalikan, mengawasi, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kaidah tata ruang.
Sementara itu, Fuad Azis menyampaikan bahwa persoalan bangunan tanpa izin, ketidaksesuaian struktur, hingga pelanggaran garis sempadan masih sering ditemukan.
“Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan setiap proses pembangunan dilakukan secara tertib, aman, dan terdata dengan baik. Implementasi aturan ini sangat bergantung pada pemahaman masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, terutama menyangkut prosedur perizinan, bangunan liar, serta penegakan aturan di lapangan.
Sosialisasi ditutup dengan ajakan Hj. Rezki kepada masyarakat untuk mendukung penerapan Perda dengan memulai dari kepatuhan individu.
“Mari bersama menjaga tata ruang kota kita agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mematuhi aturan,” tutupnya.
















