MAKASSAR,Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Hj. Irmawati Sila, SE., M.M, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat tema Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini digelar pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Hotel Almadera Makassar, Jalan Somba Opu No. 235.
Sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Makassar, Muh. Ambar Sallatu, S.Sos., M.Si, serta Kepala UPTD PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, S.ST., SH. Kegiatan dipandu oleh Hamka sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Hj. Irmawati Sila menjelaskan pentingnya masyarakat memahami Perda terbaru mengenai pajak dan retribusi daerah, karena regulasi ini menjadi dasar penataan sistem penerimaan daerah yang lebih transparan, efektif, dan terukur.
“Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengoptimalkan PAD Kota Makassar sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terkait jenis, besaran, dan mekanisme pajak serta retribusi. Semakin masyarakat memahami aturan, semakin baik pula pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi semacam ini penting untuk meminimalkan kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan benar agar implementasi Perda ini berjalan maksimal. Ini bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah,” tambah Irmawati.
Sementara itu, Muh. Ambar Sallatu memaparkan sejumlah poin penting dalam Perda, termasuk perubahan klasifikasi pajak, penyederhanaan prosedur, serta strategi peningkatan pelayanan pajak daerah berbasis digital.
Indirwan Dermayasair menambahkan penjelasan mengenai mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), inovasi layanan UPTD, dan pentingnya validasi data objek pajak untuk menghindari kesalahan penetapan.
Peserta yang hadir aktif memberikan pertanyaan, mulai dari teknis pembayaran pajak hingga kebijakan pembebasan atau keringanan pajak bagi kelompok tertentu. Dialog berjalan interaktif dan penuh antusiasme.
Kegiatan ditutup dengan harapan dari Hj. Irmawati Sila agar Perda ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan membantu memperkuat pembangunan Kota Makassar.
“Pajak yang dikelola dengan baik akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan. Itu yang ingin kita wujudkan bersama,” tutupnya.
















