DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Irmawati Sila Tekankan Pentingnya Peran Warga ‎

‎MAKASSAR,Titikberita.id— DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (29/11/2025). Kegiatan berlangsung di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, dan dihadiri puluhan peserta.

‎Anggota DPRD Makassar, Hj Irmawati Sila, hadir sebagai narasumber dan menegaskan bahwa Perda ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (29/11/2025).

‎

‎“Perda ini bukan hanya mengatur larangan, tetapi juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungannya. Tata kelola kota yang baik harus dimulai dari kedisiplinan bersama,” kata Irmawati.

‎Ia menjelaskan bahwa masalah ketertiban umum seperti parkir liar, kebersihan, gangguan ketentraman, hingga aspek keamanan lingkungan menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, edukasi melalui sosialisasi harus rutin dilakukan agar Perda tidak hanya dipahami oleh aparat, tetapi juga oleh masyarakat secara luas.

‎Selain itu, Irmawati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota, aparat kecamatan dan kelurahan, serta komunitas warga. “Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, maka penegakan Perda bisa berjalan lebih efektif. Kami di DPRD berkomitmen memastikan aturan ini tidak berhenti di atas kertas,” ujarnya.

‎Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat literasi hukum warga Makassar terkait aturan-aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Para peserta diberikan ruang untuk berdiskusi, menyampaikan pertanyaan, dan mengusulkan langkah-langkah penerapan Perda di tingkat lingkungan.

‎Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa ke depan, implementasi Perda Ketertiban Umum dapat berjalan lebih maksimal, sehingga Makassar menjadi kota yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi semua.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *