Legislator Demokrat Hj. Rezki Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Hunian Layak di Makassar

Makassar, Titikberita.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat Mulia, Hj. Rezki, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XI yang kali ini mengangkat Perda Kota Makassar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Acara berlangsung di Hotel Karebosi Primer pada Rabu (26/11/2025) dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Rezki menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi mengenai rumah susun, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hunian layak di Kota Makassar. Ia menyampaikan bahwa perda ini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pembangunan serta pengelolaan rumah susun, baik untuk hunian maupun non-hunian.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat Mulia, Hj. Rezki, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan XI yang kali ini mengangkat Perda Kota Makassar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.(fj)

“Dengan bertambahnya penduduk dan keterbatasan lahan, rumah susun adalah salah satu solusi ideal. Karena itu, masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perda ini,” ujar Hj. Rezki dalam sambutannya.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar, Dr. Mahyuddin, S.STP., M.AP, yang memaparkan secara teknis isi Perda No. 02 Tahun 2019. Ia menjelaskan aspek perencanaan, pembangunan, pengelolaan, hingga peran pemerintah dalam penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau.

Dalam pemaparannya, Dr. Mahyuddin menekankan bahwa keberadaan perda ini bukan hanya untuk mengatur tata kelola rumah susun, tetapi juga memastikan terpenuhinya standar keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan hunian vertikal di Makassar.

“Pemerintah kota memiliki komitmen kuat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan rumah susun,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Masyarakat berharap keberadaan perda ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan memberikan solusi atas persoalan hunian padat penduduk di wilayah perkotaan.

Acara ditutup dengan ajakan dari Hj. Rezki kepada seluruh peserta untuk menyebarluaskan informasi terkait perda tersebut agar pemahaman masyarakat semakin meningkat. “Semakin banyak warga yang paham, semakin mudah kita bersama mewujudkan lingkungan hunian yang tertib, aman, dan bermartabat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *