Makassar,Titikberita.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia Partai Demokrat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (25/11), sebagai bagian dari Angkatan X Tahun Anggaran 2025.
Dalam kegiatan tersebut, legislator Partai Demokrat ini menegaskan pentingnya implementasi TJSL sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar. Menurutnya, perusahaan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki kewajiban sosial untuk terlibat dalam peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini menjadi dasar agar perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Kita ingin perusahaan yang beroperasi di Makassar tidak hanya mengambil manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong perusahaan agar lebih aktif melaporkan dan melaksanakan program-program TJSL secara terukur, transparan, dan dapat dirasakan oleh publik.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan organisasi sosial. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan TJSL serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan lingkungan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Makassar semakin memahami dan mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari komitmen bersama membangun kota yang maju dan berkelanjutan.
















