Makassar,Titikberita.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irfan Malluserang, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan edukasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan III Tahun 2025. Pada kesempatan ini, tema yang diangkat adalah “Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol”, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Hotel Grand Imawan, Makassar, pada Rabu, 23 April 2025, dan dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, pelaku usaha, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Irfan Malluserang menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2014 merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol.
“Peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan yang ketat dapat menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan, hingga rusaknya moral generasi muda. Maka dari itu, pengawasan ini harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” ujar Irfan.
Ia juga menegaskan bahwa Perda ini tidak melarang secara total peredaran minuman beralkohol, namun lebih menitikberatkan pada aspek pengendalian, izin usaha, zona distribusi, dan larangan terhadap penjualan di lokasi-lokasi tertentu seperti dekat rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak perda (Satpol PP) yang memaparkan isi, tujuan, serta sanksi yang tercantum dalam Perda tersebut. Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah ketentuan sanksi administratif dan pidana ringan bagi pelaku usaha atau perorangan yang melanggar aturan, seperti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Salah satu peserta, Nurhasanah, mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan yang selama ini jarang disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat.
“Kegiatan seperti ini penting sekali. Banyak di antara kami yang belum tahu detil perda tersebut, padahal dampaknya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Irfan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran di lapangan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, di mana berbagai pertanyaan serta masukan disampaikan, termasuk perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan penjualan ilegal dan peningkatan peran RT/RW dalam deteksi dini.
















