Sekkot Hingga Sejumlah Kadis Tak Definitif, Appi Bakal Mutasi Lebih Cepat

Munafri Arifuddin (Ist)

Makassar, Titikberita.id – Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, berpotensi melakukan mutasi pejabat lebih cepat usai pelantikan. Hal ini mengingat tujuh jabatan eselon II masih kosong, ditambah masa jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang berakhir pada April mendatang.

Jabatan yang masih lowong meliputi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Selain itu, jabatan Sekretaris Daerah juga belum terisi secara definitif sejak Januari 2024. Posisi ini sebelumnya dijabat oleh Pj Sekda Firman Hamid Pagarra selama sembilan bulan, kemudian dilanjutkan oleh Irwan Rusfiady Adnan hingga saat ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa Pemkot Makassar telah melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi kosong tersebut. Namun, hingga kini, Pemkot masih menunggu izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena belum ada izin, jabatan eselon II ini sementara diisi oleh pejabat Plt (pelaksana tugas),” ujar Akhmad Namsum, Minggu (16/2/2025).

Ia menambahkan bahwa Munafri Arifuddin dapat mengganti pejabat Plt setelah dilantik, terutama jika masa tugas pejabat tersebut telah habis sesuai SK. Namun, pelantikan pejabat definitif tetap harus menunggu persetujuan dari Kemendagri.

“Plt dievaluasi setiap tiga bulan. Jika kinerjanya dianggap baik, bisa diperpanjang atau diganti. Namun, untuk pelantikan pejabat definitif, harus ada izin dari Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, masa jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda telah diperpanjang pada Januari lalu dan akan berakhir pada April. Akhmad juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang baru dilantik umumnya tidak dapat melakukan mutasi dan rotasi selama enam bulan pertama, kecuali ada kebijakan khusus dari Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *