Pengungkapan Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar: Jaringan Lintas Provinsi Terbesar

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Makassar,Titikberita.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah kejahatan keuangan di wilayah tersebut, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar, Komisaris Besar Polisi Ahmad Nurdin, pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Setidaknya enam tersangka telah diamankan, terdiri dari tiga orang mahasiswa UIN Makassar dan tiga orang pelaku eksternal yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan pemalsuan uang ini.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di sejumlah lokasi di dalam dan di luar kampus, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan.

Barang bukti tersebut meliputi mesin cetak khusus, kertas khusus untuk pembuatan uang, tinta cetak berkualitas tinggi, serta sejumlah uang palsu dalam denominasi Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang sudah siap diedarkan. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Kepala Biro Koordinasi Hukum Polda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini cukup canggih. Para pelaku memanfaatkan fasilitas percetakan di dalam lingkungan kampus untuk menghasilkan uang palsu dengan kualitas cetak yang hampir mirip dengan uang asli.

Mereka menggunakan jaringan distribusi yang kompleks, melibatkan sejumlah pihak di luar kampus untuk mengedarkan uang palsu ke berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.

Pihak Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, melalui Rektor Prof. Dr. H. Mukhtar Hamzah, M.Ag, langsung mengambil sikap tegas. Dalam konferensi pers yang digelar di kampus, ia menyatakan bahwa pihak universitas akan memberikan sanksi akademik tertinggi kepada mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan menegakkan integritas akademik dan menolak segala bentuk tindak pidana yang mencoreng nama baik kampus,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Proses hukum terhadap para tersangka akan segera memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel telah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi untuk meningkatkan pengawasan internal dan pembinaan karakter mahasiswa.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai, serta tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *